undang - undang negara indonesia zaman sekarang kurang lemah dimata pemerintah karena mereka dekat dengan hukum tetapi kenapa buat rakyat sangat menjerat bahkan mungkin hukum bagaikan mata - mata di mata rakyat jelata. undang - undang negara indonesia perlu direvisi ulang oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Undang -Undang negara indonesia pasal 1 ayat 1 indonesia adalah negara hukum,artinya bahwa setiap masyarakat yang berada dalam negara indonesia harus tunduk dan patuh terhadap undang - undang negara indonesia pabila tidak patuh akan dikenakan saksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. oleh karena itu kita sebagai warga negara indonesia yang patuh terhadap hukum , negara kita hukum bukan untuk dipermainakan seperti para pejabat yang melakukan tindakan korupsi , dan membunuh rakyat secara tidak langsung.
Undang undang negara indonesia di ciptakan bukan untuk dilanggar.